Jakarta, DKPP – Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kedatangan tamu dari redaksi Hukum
Online.com, Jumat (6/7) pukul 10.00. Rombongan yang berjumlah tiga orang itu
diterima di ruang kerjanya di Gedung Bawaslu Lantai 5.
Siti Maryam Rodja, Board Of
Directors Special Staff Hukum Online.com, mengatakan, kedatangannya dalam
rangka penjajakan kerjasama dengan DKPP. Portalnya memuat informasi tentang
berita-berita hukum termasuk konsultasi hukum.Â
“Melalui kerjasama ini, kami ingin mengedukasi masyarakat terutama
terkait dengan informasi yang berhubungan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu,†katanya.  Â
Ketua DKPP Harjono mengapresiasi
dengan maksud dan tujuan dari redaksi hukum online.com. Ia pun menjelaskan
mengenai tugas dan fungsi lembaganya. DKPP bertugas menerima laporan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. “Setiap laporan akan diproses
melalui kajian baik formal maupun materiil,†katanya.
Lalu, setiap perkara yang layak
sidang, dilakukan sidang pemeriksaan. Pemeriksaan bisa di Ruang Sidang DKPP
atau di daerah. dalam sidang pemeriksaan, pihak-pihak beperkara harus hadir.
DKPP memberikan kesempatan kepada pihak Pengadu untuk menyampaikan pokok-pokok
pengaduannya. Begitu juga Teradu diberikan kesempatan untuk menyanggah atau
berargumentasi dengan waktu yang sama. “Pemeriksaan yang kami lakukan sama
seperti persidangan pada umumnya,†lanjut Harjono yang juga mantan wakil ketua
Mahkamah Konstitusi itu.
Dia menambahkan, hasil sidang
pemeriksaan yang dinilai cukup, DKPP mengeluarkan putusan. Putusan tersebut merupakan
hasil pleno dengan para anggota. Putusan bisa berupa rehabilitasi, sanksi baik
itu peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap,
maupun pemberhentian dari jabatan sebagai ketua.   “Putusan DKPP bertujuan menjaga profesi
dari orang-orang yang sudah tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara
Pemilu,†pungkasnya. [Teten Jamaludin]