Jakarta, DKPP – Prasyarat Pemilu
yang berintegritas menjadi keniscayaan dari penyelenggara Pemilu yang
independen dan profesional. Mereka dituntut selain paham aturan juga
profesional.Â
 “Penyelenggara Pemilu tidak hanya punya
pengetahuan tetapi juga keahlian. Yaitu keahlian dalam mengatasi masalah
sekaligus mencarikan solusinya dari masalah-masalah tersebut. Terlebih pelaksanaan
Pemilu sekarang lebih rumit,†pesan Ida dalam acara menyampaikan materi dalam
acara Peningkatan Pemahaman
Undang-Undang Bidang Politik tahun 2018 dengan tema “Mewujudkan Pemilu
2019 yang Kondusif dan Demokratis”
di Jakarta Timur tadi sore (5/12/2018). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Suku
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur. Pesertanya adalah
PPK se-Jakarta Timur. Â
Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Ida Budhiati mengenalkan Pemilu yang Berintegritas. Selain,
penyelenggara Pemilu yang independen dan profesional ada enam syarat lain.
Pertama adalah adanya kepastian hukum.Â
Kedua, data Pemilih yang akurat dan lengkap. Ketiga, menjaga otensitas
suara rakyat. Keempat, peserta Pemilu taat regulasi. Kelima partisipasi
masyarakat. Â Dan terakhir, penegakan
hukum.
Ida yang juga mantan anggota KPU
RI periode 2012-2018 itu berpesan penyelenggara Pemilu untuk melayani. Terkait
dengan kepastian hukum, tidak hanya soal norma hukum tetapi juga kepastian
dalam pelayanan. Pelayanan tidak boleh berbeda-beda apalagi pelayanan yang
berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga seperti menghilangkan hak
untuk memilih atau dipilih. “Hilangnya hak konstitusional akibat
ketidakseragaman dalam hal pelayanan, kalau ini terjadi, penyelenggara Pemilu
berarti menjadi salah satu satu sumber masalah Pemilu yang demokratis,â€
pungkasnya. [Teten Jamaludin]Â Â