Bogor, DKPP- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad menghadiri kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Informasi
(Perki) tentang Stadar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Pemilihan Umum dan Pemilihan, Senin (29/10) di Bogor. Kegiatan tersebut  diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat
dalam rangka penyusunan Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan dan Prosedur
Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. Anggota DKPP Prof
Muhammad menjadi salah satu penanggap utama terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki).
Dalam
tanggapannya, Prof Muhammad memberikan masukan terhadap beberapa pasal yang
dinilai mengandung makna yang ambigu karena pemilihan redaksional yang kurang tepat.
Selain itu, memberikan saran untuk mengatur agar Perki tidak terlalu tebal
halamannya. Prof Muhammad kemudian mencontohkan Peraturan DKPP yang memisahkan
subtansi dengan pedoman beracara.
“Terakhir saya
ingin memberikan saran. Pandangan saya Perki ini terlalu tebal, memuat terlalu
banyak hal. Jadi saran saya pasal 27 sampai 61 mengatur tentang pedoman
beracara,†tutur Prof Muhammad.
“Contohnya DKPP,
meskipun tidak harus mengikuti ya. Peraturan DKPP itu dibagi dua, Nomor 2
tentang mengatur kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Peraturan
DKPP Nomor 3 itu khusus mengatur pedoman beracara kode etik penyelenggara
pemilu. Nah, saya membaca 27 sampai 61 ini itu mengatur tentang pedoman
beracara. Supaya orang lebih mudah membacanya dan terbantu secara teknis,â€
pungkasnya.
Hadir sebagai
pemateri dalam kegiatan uji publik tersebut yakni Komisioner Komisi Informasi
Pusat Arif Adi Kuswardono, Direktur Pengundangan Imam Santoso dan Refly Harun  (Irmawanti)