Jakarta, DKPP – Membuat catatan pribadi mengenai personalitas
rekam jejak seseorang, sepanjang sekedar untuk kepentingan koleksi data dan
informasi pribadi bukan merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum maupun
etika. Namun demikian data dan informasi yang bersifat personal dan pribadi
akan menjadi masalah hukum dan etika jika tersebar ke publik. Terutama jika
data dan informasi tersebut mendiskreditkan dan merugikan kepentingan seseorang
atau lembaga.
Demikian pesan DKPP dalam pertimbangan putusan terkait Aulia Andri, anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf c juncto Pasal
5 huruf e juncto Pasal 3 ayat (4) juncto Pasal
16 huruf a, b, dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, Nomor
11, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang
dengan agenda pembacaan lima putusan pada Rabu (15/11/2017) siang. Selaku ketua majelis Dr Harjono, dan anggota
majelis Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
Dalam pertimbangan Putusan selanjutnya, tindakan Teradu membuat
daftar blacklist beberapa peserta seleksi calon anggota Panwas
serta beberapa orang pihak terkait, disertai rekomendasi untuk dihabisi dalam
tes tertulis yang tidak didukung dengan data dan informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan merupakan sikap prajudice yang tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Meskipun tidak disengaja, tersebarnya daftar blacklist ke
berbagai pihak telah menimbulkan dampak, tidak saja kepada nama-nama yang
tersebut dalam daftar blakclist tetapi juga telah memantik
syakwasangka publik terhadap proses seleksi anggota Panwas maupun terhadap
anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara lainnya yang disebut dalam catatan
daftar blacklist yang dibuat Teradu. “Secara hukum tidak
dibenarkan menurut Pasal 6 ayat
(3) huruf c junctoPasal 17 huruf h angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik,†urai Prof
Muhammad saat membacakan Putusan.
Untuk diketahui pokok permasalahannya, Pengadu, mendalilkan bahwa Teradu selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara membuat blacklist peserta
calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara dan
menyebarluaskan pada grup Whatsapp (WA) Bawaslu se
Indonesia. Blacklist peserta dimaksudkan Teradu diduga untuk
menjegal peserta calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara
tidak diloloskan pada tahap seleksi ujian tertulis. [Teten
Jamaludin]