Jakarta, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor
234/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Muhammad Ali Asek,Anggota Bawaslu Kab. Musi
Rawas Utara, Kamis (27/9). Ia diadukan oleh Gito Agung Bramasta. Muhammad Ali Asek
diadukan karena diduga terlibat sebagai anggota Partai Politik Partai Persatuan
Pembangunan (PPP).
“Teradu diduga
terlibat sebagai anggota partai politik yakni sebagai Wakil Ketua Majelis Pakar
Cabang DPC PPP Musi Rawas Utara,†kata Gito saat membacakan dalil aduannya.
Untuk menguatkan
dalil aduannya, Pengadu menghadirkan saksi dalam sidang pemeriksaan, serta
membawa bukti berupa foto bersama Teradu dengan pengurus PPP dan SK
Kepengurusan DPC PPP Musi Rawas Utara Tahun 2014.
Terhadap aduan
tersebut, Teradu membantahnya. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2009 dirinya
telah menjadi penyelenggara pemilu dengan menjadi KPPS di desanya, yang
dibuktikannya dengan piagam. Selanjutnya, ia juga memaparkan pada tahun 2015
dirinya menjadi Anggota KPPS yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai
KPPS.
“Pada saat
pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 saya
menjadi Pengawas Pemilu Kab Musi Rawas Utara. Selanjutnya, dalam pembentukan
Bawaslu Kab Musi Rawas Utara, saya kembali terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kab
Musi Rawas Utara,†jelas Ali saat membacakan jawaban tertulisnya.
Lebih lanjut
disampaikan bahwa syarat menjadi Bawaslu Kab Musi Rawas Utara adalah tidak
terlibat dan menjadi pengurus partai politik. Terhadap persyaratan tersebut
panitia seleksi membuka ruang bagi masyarakat umum untuk memberikan masukan dan
aduan terhadap peserta seleksi.
“Pada saat
tahapan tersebut tidak ada aduan masyarakat yang menyatakan saya adalah
pengurus partai politik,†tegasnya.
Sidang
pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof Muhammad bersama dengan Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel yakni Asphani dari unsur KPU, Anisatul
Mardiah dari unsur Tokoh Masyarkat dan Iwan Ardiansyah dari unsur Bawaslu. Sidang
tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI Abhan beserta Anggotanya yakni
rahmat Bagja sebagai pihak terkait.
Jalannya sidang
pemeriksaan dengan agenda pembacaan dalil aduan dari Pengadu dan mendengarkan
jawaban dari Teradu serta keterangan saksi dari perkara nomor
234/DKPP-PKE-VII/2018 ini dapat dilihat di fanpage
FB DKPP @medsosdkpp. (Irmawanti)