Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 239-PKE-DKPP/VIII/2019, Jumat (6/9/2019), dengan Teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan Toni Wijaya. Pengadunya adalah Syamsul Arief.
Toni diadukan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu lantaran meminta uang sejumlah 180 juta serta mengiming-imingi dapat mengamankan dan menambahkan perolehan suara. Hal tersebut dilakukan kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama H. Muhammad Ahyat.
Dalam sidang, para Toni sebagai Teradu menolak seluruh dalil aduan Syamsul Arief. Menurutnya, dalil aduannya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan merupakan fitnah yang sangat keji yang dilakukan olehnya bersama beberapa orang yang telah bersekokol untuk menjatuhkannya. Ia menjabarkan peristiwa yang sebenarnya dihadapan Majelis Sidang.
Bahwa pada pokok aduan yang mendalilkan meminta sejumlah uang adalah tidak benar. “Sebenarnya terjadi adalah adanya upaya penyuapan yang ditolak dan dikembalikan oleh kami seketika, sehingga pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah fitnah yang keji” pungkasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua DKPP Dr. Harjono sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Abdul Chalik (unsur Masyarakat), Aang Kunaifi (unsur Bawaslu), dan Rochani (unsur KPU).
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur beragenda mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [Humas DKPP]