Jakarta, DKPP- Ahmad Fachrudin anggota
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama sembilan Ketua PPS se- Jakarta Barat
menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar
DKPP hari ini, Kamis (7/8).
Kesepuluh
Teradu tersebut dilaporkan oleh H. Masban, sala seorang Caleg DPRD Jakarta
Barat dari Partai Golkar melalui kuasa hukumnya Syamsir SH.,MH. Sidang dipimpin
oleh Panel Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini dan Saut H sirait.
Adapun
pokok aduannya yakni para Teradu dari unsur PPS disangkakan telah mengurangi
perolehan suara Teradu dan Partai Golkar, dan menambahkan perolehan suara
kepada Caleg Golkar no urut 1 dan 2 atas nama Fatih bin Rahmatullah dan Eko
Angka Widjaja.
Sedangkan
Teradu Ahmad Fachrudin diduga telah memberikan pernyataan berupa instruksi
kepada Panwas di tingkat kota dan kecamatan untuk menerima gratifikasi dan
money politic dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Bukti
pernyataan Teradu 11 tertuang dalam bukti P4, yang merupakan hasil notulensi
rapat di Panwaslu Jakarta Barat,†ungkap Syamsir dalam persidangan.
Terhadap
hal tersebut, Fachrudin mengaku bahwa hal tersebut merupakan masalah internal
di Bawaslu Provinsi DKI dan semua telah diklarifikasi oleh Bawaslu RI.
“Isi
notulensi tersebut tidak benar, karena yang membuat notulensi tersebut tidak
hadir saat dikonfrontir, itu yang terungkap dalam klarifikasi di Bawaslu RI,
kami tidak terbukti,†tegas Fachrudin dalam membantah pokok aduan Pengadu.
Sedangkan
untuk para Teradu dari unsur PPS, seperti diakui Dahlia ketua PPS Sukabumi
Utara bahwa semua kesalahan telah diralat, dan tidak ada keberatan dari saksi.
Sedangkan Husein ketua PPS Sukabumi Selatan mengaku tidak pernah ada keberatan
dari Saksi saat rekapitulasi di tingkat PPS.
Demikian
pula dengan Teradu lainnya, yang menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh
Pengadu tidak sama dengan yang mereka miliki. Menurut Achmad Yadi, bukti yang
diajukan Pengadu tidak berhologram, sedangkan yang dimiliki Teradu berhologram.
(sdr)