Manokwari,
DKPP – Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2015 di Hotel
Fujita Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Kamis (3/9) sore memasuki sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam sesi tanya
jawab yang dimoderatori oleh Tenaga Ahli DKPP RI, Dr. Syopiansyah Jayaputra ini sejumlah
pertanyaan diajukan oleh peserta yang antusias mengikuti jalannya acara.
Komisioner KPU Kab. Sorong Selatan, Teluk Bintuni dan Kaimana misalnya
menanyakan soal amar putusan dan sanksi DKPP.
“Jika pengaduan tidak
dapat diterima atau Teradu tidak terbukti melanggar maka DKPP akan
merehabilitasi Teradu dan/atau Terlapor namun sebaliknya jika Teradu
terbukti melanggar maka DKPP akan menjatuhkan sanksi berupa
Teguran Tertulis, Pemberhentian
Sementara, atau Pemberhentian Tetap tergantung dari berat
ringannya pelanggaran setelah dilakukan sidang,â€jawab Sardini.
Apa yang disampaikan oleh Sardini di atas
dapat dibaca pada Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 42 Ayat 3 dan Ayat 4.
Acara sosialisasi ini
dihadiri oleh KPU dan Panwaslu dari delapan kabupaten/kota yang akan menggelar
Pilkada serentak Desember 2015 [Diah Widyawati_5]