Bogor, DKPP – Rapat Kerja Finalisasi Peraturan DKPP tentang SOP dan Administrasi Perkara yang digelar di Bogor, Sabtu 6/7 telah memasuki hari kedua. Bertindak selaku narasumber pada sesi ini anggota DKPP Nur Hidayat Sardini yang menyampaikan materi berjudul “Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”.
Dalam materi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Sardini menjelaskan mengenai Alur Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pengorganisasian Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilu,.
“Setiap laporan/aduan yang masuk ke DKPP akan diverifikasi administrasi terlebih dahulu. Jika tidak lengkap Pengadu akan diberitahu dan diberi waktu selama 3 hari untuk memperbaiki, jika lengkap baru akan diregistrasi, untuk kemudian ditetapkan jadwal sidangnya. Tapi jika Pengadu tidak memperbaiki laporan/aduan tersebut akan didismissal”, kata Sardini.
Selanjutnya dalam materi Pengorganisasian Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, Sardini menjelaskan tentang Organisasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, Uraian Tugas Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, Koordinatoriat Perkara, Tim Kajian Wilayah, dan Uraian Tugas Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Berdasarkan Tahapan-Tahapan.
“Agar setiap laporan/aduan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat dan akurat maka dibagilah wilayah Indonesia menjadi empat korwil (koordinator wilayah) terdiri atas: Korwil I, Sumatera dengan koordinator Imam Heikal. Korwil II, Jawa & Bali dengan koordinator Achmaduddin Rajab. Korwil III Kalimantan dan Sulawesi dengan koordinator Purnomo dan Korwil IV Nusa Tenggara, Maluku dan Papua”, papar Sardini.
Dalam paparannya mantan Ketua Bawaslu periode 2008 – 2011 ini juga menguraikan tugas tim verifikator, koordinatoriat, tim kajian wilayah, sekaligus menguraikan tugas berdasarkan tahapan. Untuk diketahui tahapan dimaksud adalah Tahap Penerimaan Pengaduan, Tahap Register, Tahap Resume Pengaduan, Tahap Risalah Sidang, Tahap Sidang dan Tahap Putusan. [DW]