Kendari, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP), Dr. Alfitra Salam, APU,
memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPS Desa
Watumolewe, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (14/1).
Bertempat di Clarion Hotel & Convention
Kendari ini turut dihadiri oleh La Ode Abdul Natsir (Tim Pemeriksa Daerah dari
unsur KPU), Hj. Hadi Machmud (Tim Pemeriksa Daerah dari unsur Bawaslu), Ramli
(Tim Pemeriksa Daerah dari unsur Tokoh Masyarakat), Rapiudin (Kepala
Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra), Syafrudin (Sekretaris KPU Prov. Sultra), dan jajaran Polda Sultra.
Dalam sambutannya, Alfitra mengucap terima kasih
kepada para hadirin yang sudah hadir dalam rapat. Menurutnya, rapat kali ini
merupakan tradisi baru dari DKPP, sebelum pelaksanaan sidang di daerah dengan
mengundang KPU dan Bawaslu Provinsi, Tim Pemeriksa Daerah, jajaran Polda dan
stakeholder yang lain.
“Tradisi ini penting karena Tim Pemeriksa Daerah
inilah yang mengerti politik lokal, disini kita bisa sharing supaya kita bisa
memahami dan mempertimbangkan suatu keputusan dengan adil,†tutur
Alfitra.
Amanat Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,
lanjut dia, ada pasal-pasal yang memperkuat TPD. Oleh karena itu, DKPP telah
menyusun Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Dalam
peraturan tersebut bermuatan tugas dan fungsi pokok TPD, juga struktur TPD
dalam SOTK yang baru, yang masih digodok oleh BKN.
“Posisi TPD sangat penting, karena TPD memiliki
andil dalam persidangan. Sebagai contoh, kasus esok hari, seperti apa proses
terjadinya, kita akan melihat, apakah pemberhentian sementara terhadap Teradu
akan tetap dan tetap berjalan. Saya berharap TPD membuat resume dan
rekomendasi, kemudian DKPP akan meneliti lagi kejadian sebenarnya,†ungkap
Alfitra.
Masih menurut dia, dalam catatan DKPP, Provinsi
Sulawesi Tenggara menduduki posisi 5 besar daerah yang rawan pelanggaran kode
etik sehingga dapat dianggap tingkat kepatuhan etiknya rendah. Oleh karena itu,
DKPP akan membuat indeks kerawanan etik.
Dan, sebagai bentuk upaya pencegahan, DKPP tengah
menyusun modul pendidikan etik, terkhusus untuk jajaran Penyelenggara Pemilu
(KPU dan Bawaslu).
“Karena jumlah Penyelenggara Pemilu yang mencapai
46 juta orang, maka kita tidak bisa hanya mengandalkan face to face, sehingga
kami mendesain pendidikan melalui e-learning,†jelas Alfitra.
Kedepannya Alfitra berharap pemilu yang lebih
baik karena pemilu di Indonesia yang paling rumit, banyak aturan dan terbesar
di dunia, meliputi wilayah yang sangat luas, berbeda dengan negara-negara di
belahan benua yang lain. Dapat terselenggara pemilu yang adil adalah harapan kita
bersama. Pemerintah, DPR dan stake holder telah mendesain agar pemilu
berkualitas, dan DKPP memastikan hal itu terwujud, dengan menjaga kehormatan
Penyelenggara Pemilu. [Nurkhotimah]