Jayapura, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salamm mengapresiasi masyarakat dan penyelenggara pemilu di Provinsi Papua karena telah berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan etik di wilayah Bumi Cenderawasih.
Hal ini disampaikan Alfitra saat memimpin Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jayapura, Rabu (16/12/2020) pukul 17.00 WIT.
“Tingkat kepatuhan etik papua sudah semakin baik. Dulu nomor 1 (jumlah pelanggaran terbanyak, red.), medali emas. Sekarang nomor 2, medali perak,” katanya.
Untuk diketahui, dalam aspek jumlah penyelenggara pemilu yang diadukan menjadi Teradu dalam perkara yang disidangkan DKPP pada 2019, Provinsi Papua menempati posisi pertama dengan jumlah 193 Teradu. Sedangkan di posisi kedua adalah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan 147 Teradu.
Sebelumnya pada 2018, Papua juga menempati posisi teratas dengan 194 Teradu yang diikuti Sumut dengan 147 Teradu.
Namun, pada tahun ini, per 11 Desember 2020, Provinsi Sumut menggeser Provinsi Papua dalam hal jumlah penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu dalam perkara yang disidangkan DKPP dengan 72 Teradu. Sedangkan penyelenggara pemilu Provinsi Papua yang menjadi Teradu dalam sidang DKPP selama 2020 berjumlah 35 Teradu.
Dari sisi jumlah aduan yang masuk ke DKPP, 35 aduan berasal dari Provinsi Papua. Angka ini merupakan kedua terbanyak setelah Provinsi Sumatera Utara yang mencapai 66 aduan.
“Saya apresiasi penyelenggara pemilu di Papua karena tingkat kepatuhan etik sudah semakin baik. Saya kira misi dari penyelenggara pemilu di Papua ke depan adalah menjadi nomor 3, meraih perunggu,” jelas Alfitra.
Menurut Alfitra, hal ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi masyarakat dan penyelenggara pemilu di Papua.
“Papua ini menjadi barometer penting dalam pilkada. Sukses papua itu jadi kesuksesan kita semua,”
Untuk diketahui, rapat ini diadakan dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 157-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Privinsi Papua, Jayapura, Kamis (17/12/2020) pukul 09.00 WIT.
Sebagai informasi, DKPP juga melakukan tes rapid bagi para peserta yang hadir satu jam sebelum acara dimulai. [Humas DKPP]