Belitung, DKPP – Proses rekrutmen penyelenggara pemilu diharapkan menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kelemahan dari proses sebelumnya. Dengan demikian, proses rekrutmen dapat menghasilkan penyelenggara yang berkualitas dan dapat meminimalisir pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Demikian disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengawas dan Kesekretariatan dalam Hal Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) yang diadakan Bawaslu Provinsi Kep. Babel di Kabupaten Belitung, Kamis (18/11/2021).
“Karena ini (proses rekrutmen, red.) merupakan gerbang untuk meminimalisir pelanggaran etik,” kata Alfitra.
Menurut Alfitra, penelitian terhadap rekam jejak calon komisioner sangatlah penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berdasar persidangan DKPP, terdapat perkara yang menunjukkan beberapa oknum penyelenggara yang rangkat jabatan saat menjabat sebagai komisioner di lembaga penyelenggara pemilu.
“Masih aktif sebagai pengurus ormas atau menjabat ASN,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia pun mencermati kinerja dan independen tim seleksi (timsel) yang bertugas menilai calon-calon penyelenggara pemilu. Menurutnya, jika timsel memiliki independensi saat melakukan tugasnya, tidak akan ada penyelenggara pemilu yang tersandung masalah persyaratan di kemudian hari.
Selain itu, Alfitra juga menyoroti penyelenggara pemilu tingkat ad hoc. Ia berpendapat, proses rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat ad hoc menjadi perhatian serius mengingat penyelenggara pemilu tingkat ad hoc lebih rawan terhadap godaan lantaran bertugas di garda terdepan dalam tahapan pemilu.
“Kita ingin semua penyelenggara istilahnya sudah tidak memikirkan dunia. Mungkin perlu ada metode baru bagaimana sistem pengawasan di Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Alfitra juga berpesan agar setiap Ketua dan Aggota Bawaslu atau pun KPU di daerah menjaga kesolidan dan kekompakan untuk mengurangi potensi pelanggaran KEPP. [Humas DKPP]