Mataram, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salamm mengungkapkan beberapa tantangan serius Pilkada serentak 2020 di hadapan sejumlah awak media pada acara Ngetren Media DKPP (Ngobrol Etika Penyelenggara Dengan Media ) Jumat (20/11/20) malam.
Tantangan pertama, Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Situasi ini menyebabkan pilkada menjadi tidak menarik bagi masyarakat karena mereka lebih memikirkan kesehatan, pekerjaan atau sekolah melalui daring.
“Untung ada media yang membuat pilkada ini menjadi menarik bagi masyarakat. Kondisi saat ini sangat terbatas pembicaraan tentang pilkada di tengah masyarakat. Mereka lebih memperbincangkan suara ambulans yang lewat, atau korban covid yang terpaksa dimakamkan tanpa diantar oleh keluarga,” kata Alfitra.
“KPU melalui PKPU Nomor 13 tahun 2020 telah resmi melarang demokrasi berjalan komunal, kerumunan, demokrasi dangdutan, demokrasi arak-arakan. Saya menyebutnya sebagai demokrasi terlarang,” katanya lagi.
Tantangan kedua adalah pelaksanaan kampanye melalui metode daring. Hampir sebagian besar calon kepala daerah (cakada) belum menggunakan demokrasi digital. Pertemuan tatap muka yang dibatasi hanya sebanyak 50 orang saja.
“Pemerintah ingin pilkada ini adalah pilkada sehat. Saya kira prioritas utama bukan hanya pilkada yang demokratis tapi juga sehat. Sehat pemilih, sehat penyelenggara, dan sehat media yang meliputnya,” lanjutnya.
Tantangan ketiga, politik uang. Politik ini tidak hanya digunakan oleh petahana tapi oleh semua calon. hasil survei itu 60% pemilih suka uang sehingga tidak heran muncul istilah-istilah baru di luar serangan fajar.
Menurut Alfitra ada paradoks antara demokrasi dengan covid. Saat ini komunikasi cakada dengan masyarakat terbatas. Dan, sangat disayangkan cakada tidak maksimal memanfaatkan media sosial. Penggunaan medsos merupakan metode yang sangat efektif untuk pilkada. Hal ini sudah dibuktikan dalam Pilpres 2019.
“Saya melihat memang cakada kurang kreatif memanfaatkan medsos. Berdasarkan survei baru 2% cakada dari 270 yang menggunakan medsos. Demokrasi kita saat ini pertama informasinya dari diperoleh dari koran, tetapi kebanyakan demokrasi ‘mulut ke mulut’ di pasar, di kantor, di ruang redaksi. Masyarakat memang tidak tertarik dengan pidato-pidato, masyarakat tertarik dengan Tik Tok ,”ungkap dia.
Pilkada Di Tengah Pandemi Covid Menguntungkan Petahana?
Lanjut menurut Alfitra, Pilkada pada era pandemi covid menguntungkan bagi petahana. Karena, Alfitra mengistilahkan Pilkada serentak 2020 adalah ‘pilkada paket hemat.’ Petahana tidak perlu kampanye lagi karena dia sudah lebih dikenal.
“Paket hemat karena tidak perlu beli nasi bungkus, sewa transport, bayar penyanyi dangdut karena memang sudah tidak boleh. Pilkada yang minimalis dalam arti penggunaan uang sangat minimalis,” jelasnya.
Selain diuntungkan karena petahana sudah lebih dikenal, di masa pandemi covid ini bagi petahana birokrasi (ASN) dapat menjadi mesin politik, sehingga ada kalimat sinis sebagian masyarakat sebenarnya Pilkada tahun 2020 ini hanya sekadar stempel bagi petahana.
Dalam kesempatan Ngetren, Alfitra juga menjelaskan terkait tugas dan wewenang DKPP. Tugas DKPP adalah memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Yang diperiksa oleh DKPP adalah perilaku pribadi ketika penyelenggara melakukan pelayanan terhadap peserta pilkada, termasuk profesionalitas. Artinya seberapa jauh profesinya itu benar-benar dijalankan dengan baik, tidak memindahkan suara, menambah atau mengurangi suara, prosedur penanganan perkara sudah benar atau tidak, tidak money politik, dan tidak ngopi-ngopi dengan cakada atau timsesnya,” tegasnya.
DKPP mengimbau penyelenggara untuk tidak ngopi di tempat yang berpotensi untuk mengundang kecurigaan masyarakat, bijak dalam bermedsos atau bahkan hati-hati dalam memilih warna pakaian yang melambangkan warna dari paslon atau partai tertentu. Alfitra juga memaparkan data-data kinerja DKPP berupa putusan.
Alfitra mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten terutama kecamatan, kelurahan hingga TPS atau penyelenggara di tingkat ad hoc adalah penyelenggara yang rentan. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan DKPP beberapa sidang yang membuktikan bahwa penyelenggara pilkada di kecamatan dan kelurahan adalah bagian dari mesin politik.
Di akhir paparannya, Alfitra mendukung konsep ‘Kampung Sehat’ dan akan mengusulkan kepada Kemendagri untuk bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Jika kampung sehat maka masyarakat akan sehat juga dan tentunya akan datang beramai-ramai tanggal 9 Desember 2020 ke TPS.
Narasumber lain adalah Prof. Syarifuddin, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Provinsi NTB dan pemimpin redaksi Lombok Post, Jony Marthadinata. [Humas DKPP]