Balikpapan, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm, APU mengungkapkan terdapat empat makna utama di setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar oleh DKPP.
Pertama persidangan untuk menegakkan keadilan. Meski perkara yang diadukan ke DKPP dinilai kecil namun hal tersebut merupakan tuntutan masyarakat yang mencari keadilan.
“Bukan masalah perkaranya yang kecil, tapi masalah menegakkan keadilan, karena masyarakat yang menuntut keadilan,” ungkap Alfitra dalam Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan Rabu (25/11/2020).
Poin kedua adalah percepatan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu. Alfitra mengatakan DKPP berusaha secepat mungkin melakukan sidang untuk memberikan kepastian hukum yang melibatkan penyelenggara.
“DKPP berusaha secepat mungkin menggelar sidang agar jangan terlalu lama penyelenggara pemilu difitnah. Sehingga harus ada kepastian hukum, jangan sampai masalahnya berlarut-larut,” sambungnya.
Sedangkan yang ketiga adalah persidangan DKPP sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama penyelenggara pemilu. Hal tersebut diwujudkan melalui sidang yang digelar secara langsung (live streaming) melalui berbagai platform media sosial DKPP.
Poin terakhir, sambung Alfitra, persidangan DKPP sebagai upaya untuk menjaga marwah kehormatan, baik itu KPU maupun Bawaslu. Kehormatan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik kepada penyelenggara, institusi pemilu maupun proses pemilu itu sendiri.
“Melalui sidang ini sejatinya DKPP sedang berupaya menjaga kehormatan bapak dan ibu penyelenggara pemilu, institusi pemilu, maupun pemilu itu sendiri. Kita benar-benar menjaga ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat ini diadakan dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 127-PKE-DKPP/X/2020, 128-PKE-DKPP/X/2020 dan 132-PKE-DKPP/X/2020 yang akan diadakan pada Kamis (26/11/2020). (Humas DKPP)