Gorontalo, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Dr. Alfitra Salamm mengingatkan, penyelenggara pemilu jangan sampai menjadi korban dari regulasi yang ada.
Hal ini diungkapkannya saat memimpin Rapat Persiapan dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Jumat (4/12/2020).
Menurutnya, sudah banyak contoh kasus yang mencerminkan adanya regulasi yang justru mengorbankan komisioner dari lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
“Saya tidak menyalahkan komisioner akan tetapi yang disalahkan yang membuat peraturan tersebut,” kata Alfitra.
Selain itu, ia menilai, Pilkada serentak Tahun 2020 ini diwarnai oleh adanya perbedaan regulasi di antara lembaga penyelenggara pemilu.
Perbedaan ini, katanya, pun berlanjut pada perbedaan penafsiran dari jajaran KPU dan Bawaslu sehingga berujung akan mengorbankan jajaran KPU dan Bawaslu.
Salah contoh yang disebut Alfitra terkait hal ini adalah adanya petunjuk teknis (Juknis) yang berbeda dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Hal ini tak jarang kerap menimbulkan saling lapor di antara kedua lembaga tersebut.
“Saya pikir, mesti dilakukan bimtek bersama antara KPU dan Bawaslu agar tidak terjadi saling melapor,” ujarnya.
Contoh lain adalah saat pendaftaran pasangan calon. Menurut Alfitra, terdapat sejumlah kasus di mana KPU tidak meloloskan satu pasangan calon hanya karena tidak didampingi oleh Ketua atau pun Sekretaris partai yang mendukung pasangan tersebut.
Ia menganalogikan hal ini dengan sebuah hajat perkawinan. Menurutnya, tidak ada perkawinan yang dibatalkan hanya karena mempelai tidak didampingi.
“Kalau hanya tidak ada pendamping mempelai, kan tidak mungkin perkawinan batal. Yang penting kan ada mempelainya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfitra juga memuji para penyelenggara pemilu di Provinsi Gorontalo. Sebab, sejak DKPP berdiri, Gorontalo merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pelanggaran kode etik yang sedikit.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar menjadikan integritas sebagai gaya hidup dari penyelenggara pemilu.
Untuk diketahui, rapat ini diadakan dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020 dan 168-PKE-DKPP/XI/2020 yang digelar pada Sabtu (5/12/2020) pukul 09.00 WIT.
Dalam rapat ini, hadir sejumlah penyelenggara pemilu dari jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo. [Humas DKPP]