Pekanbaru, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Dr. Alfitra Salamm, hadir dalam pemusnahan surat suara berlebih yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Selasa malam (26/6) atau
sehari jelang pemungutan suara. Surat suara berlebih tersebut didapat setelah
distribusi ke TPS telah mencapai 100 persen. Surat suara berlebih atau rusak tersebut
dimusnahkan KPU dengan cara dibakar.
Ketua KPU Riau Nurhamin
mengatakankan bahwa jumlah surat suara berlebih mencapai 2.648 surat suara. “Malam
ini kami sudah memusnahkan dengan cara dibakar. Disaksikan Bawaslu Riau, kepolisian
dan juga ada DKPP,†kata Nurhamin usai pemusnahan surat suara.
Ia menjelaskan bahwa surat suara
yang dimusnahkan sudah berdasarkan aturan persentase dari jumlah DPT. Karena
distribusi sudan dilakukan ke TPS ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT maka
surat suara yang berlebih harus dimusnahkan. Hal itu juga untuk mengantisipasi
penyalahgunaan surat suara berlebih.
“Distribusi surat suara kan sudah
100 persen. Jadi yang dimusnahkan saat ini didapat setelah pengepakan oleh
kawan-kawan di jajaran. Tadi juga sudah kami buatkan serah terima bersama
instansi terkait,†tuntasnya. Di akhir pemusnahan surat suara, Alfitra juga
menandatangani berita acara pemusnahan sebagai saksi. [Dio_3]