Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm menghadiri rapat virtual terkait Pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (21/9/2020).
“Kami dari DKPP mendukung sepenuhnya koreksi total atas PKPU terhadap masukan-masukan yang sangat banyak sekali. Saya harap ini segera selesai karena tahapan pengumuman paslon itu depan mata,” ungkap Alfitra pada Selasa (22/9/2020).
PKPU yang ada saat ini, sambung Alfitra, belum memberikan solusi atas sejumlah persoalan kepemiluan yang disebabkan pandemi Covid-19. Peraturan tersebut dinilai tidak tegas dan menimbulkan pemahaman yang multitafsir.
DKPP mendukung sejumlah gagasan untuk diadopsi ke dalam PKPU, misalnya saja pengumuman paslon dan kampanye virtual untuk menghindari kerumunan masa dan mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam rapat ini, Alfitra juga menekankan pentingnya peran partai politik (parpol) agar revisi PKPU bisa diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat.
“Saya rasa peran parpol juga sangat penting supaya revisi PKPU ini segera selesai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat virtual ini dihadiri oleh Plh Ketua KPU, Ilham Saputra, Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu, Abhan, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan Komisi II DPR RI. (Humas DKPP).