Mataram, DKPP – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm, APU mengatakan tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah dan penyelenggara pemilu adalah menyakinkan masyarakat jika pilkada akan dilaksanakan secara sehat.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, pada Jumat (2/10/2020).
“Pilkada Serentak 2020 ini adalah tantangan bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu, bagaimana menyakinkan masyarakat bahwa pilkada akan dilaksanakan secara sehat,” ungkap Alfitra.
Pilkada pada masa pandemi Covid-19, sambung Alfitra, memaksa penyelenggara melakukan banyak penyesuaian. Termasuk membatasi kegiatan kampanye yang biasanya dihadiri ratusan dan ribuan massa.
“Demokrasi dengan covid-19 ini sebuah kontradiksi. Demokrasi di Indonesia itu kerumunan, melibatkan banyak orang, begitu ada Covid-19 dilarang, dibatasi, tidak boleh berkerumun,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Alfitra juga meminta pemerintah melakukan komunikasi intensif dengan kelompok masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak dan meminta penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, tidak terkecuali Nadhlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
“Pemerintah harus menjelaskan kepada sejumlah elemen masyarakat, kenapa pilkada itu harus dilaksanakan. Karena itu, sekarang solusinya adalah bagaimana pilkada ini dilaksanakan secara sehat,” pungkas Alfitra Salamm.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini dilaksanakan rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 91-PKE-DKPP/IX/2020 pada Sabtu (3/10/2020).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa, yaitu Syamsihidayat, Ruslan, Lukman Hakim, Hamdan dan Agusti. Kelimanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, yaitu M. Wildan, Aryati, Nurul Khairani, Muhammad Ali, dan Muhammad Kaniti. (Humas DKPP)