Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad kembali menegaskan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember bukan harga mati bagi pemerintah maupun penyelenggara pemilu.
Peluang untuk menunda pilkada di 270 kabupaten, kota, dan provinsi masih terbuka lebar, jika pandemi Covid-19 terus berlangsung dan semakin memburuk. Hal tersebut disampaikan Prof. Muhammad dalam Seminar Nasional: Urgensi Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi yang dilaksanakan secara virtual oleh HMI Komisariat Fisipol Universitas Hasanuddin (Unhas).
“Pemerintah, DPR, dan penyelenggara itu bukan tutup mata, hidung, dan telinga terhadap situasi pandemi ini. Kami masih punya hati, alhamdulillah hati kami masih waras,” ungkap Muhammad, Jumat (2/10/2020).
Jika pandemi semakin tidak terkendali, sambung Muhammad, dipastikan pemerintah, DPR, serta penyelenggara pemilu akan mengambil opsi penundaan.
Dalam forum tersebut, Muhammad menyatakan tetap optimis jika protokol kesehatan diterapkan dengan konsisten dan maksimal, maka tidak Pilkada Serentak 2020 tidak akan menjadi kluster baru Covid-19.
“Kemarin saja saat pemuktahiran data pemilih tidak kita dengar ada penambahan kluster, tidak ada. Karena pada tahapan itu, KPU dengan ketat melaksanakan protokol kesehatan, DKPP juga melakukan pemantauan dan supervisi,” lanjut Muhammad.
Oleh karena itu, mantan Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini meminta semua pihak untuk menyudahi polemik kenapa Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan 9 Desember meski pandemi belum ada tanda untuk berakhir.
“Sekali lagi saya berharap kenapa ini tetap dilaksanakan, sekarang ayo kita awasi sama-sama. Kita juga ikuti perkembangan Covid-19 menit demi menit, kita berharap data semua benar-benar update,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) mendesak menunda serta membatalkan Pilkada Serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Desakan itu juga datang dari dua ormas terbesar di tanah air yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. (Humas DKPP).