Jakarta, DKKP – Suksesi politik melalui pemilu merupakan siklus lima
tahunan untuk mengevaluasi pemerintahan. Artinya, pemerintahan yang telah
berjalan dievaluasi oleh rakyat, yang kemudian secara langsung memberikan penilaian
dengan menentukan pilihannya dalam pemilu. Hal ini disampaikan oleh Anggota
DKPP Alfitra Salam sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU
Kabupaten/Kota periode 2018-2023 Gelombang II yang digelar oleh KPU RI di Aston
Pluit Hotel Jakarta, pada Rabu (17/10).
Mengawali uraiannya Alfitra menyampaikan ucapan
terima kasih kepada KPU yang telah mengundang dan memberikan kesempatan kepada
DKPP dalam kegiatan ini bersama-sama dengan Bawaslu, selain dalam forum Tripartit
penyelenggara pemilu yang rutin diselenggarakan. Menurutnya, dibandingkan
dengan negara lain, hanya Indonesia yang memiliki tiga lembaga penyelenggara
pemilu. Akibatnya, dengan jumlah penduduk besar, maka kebutuhan teknis pemilu
pun besar, begitu juga dengan jumlah penyelenggara yang besar, serta jumlah
peserta pemilu yang begitu besar. Namun, dari serangkaian tahapan proses
pemilu, perolehan suara para kandidat ditentukan saat pencoblosan yang hanya
berlangsung beberapa menit.
“Kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam
pemilu mendatang bisa dibilang kedaulatan lima menit. Langsung, tanpa diwakili.
Mencoblos lima kertas suara. Di waktu yang lima menit inilah penyelenggara
wajib mengawal dengan sebaik-baiknya,” tutur dia.
Dalam rangka mengawal kedaulatan lima menit
ini, berdasarkan data dari DKPP sudah banyak penyelenggara yang diadukan. Banyak
diantara laporan/aduan yang diterima adalah sesama penyelenggara yang saling
mengadukan, bahkan dari internal penyelenggara itu sendiri yang melaporkan. Tren
ini mestinya dapat diantisipasi dengan meningkatkan kesolidan sesama atau
internal penyelenggara, sehingga tidak perlu sampai disidang oleh DKPP.
Â
“Jika Anda yakin dan bekerja on the rule, maka
DKPP akan membela dan melakukan rehabilitasi, tapi jika ragu, maka siapkan
argumentasi yang tepat,†lanjut dia.
Beberapa tips yang kemudian disampaikan Alfitra
supaya tidak sampai disidang oleh DKPP adalah: mengikuti aturan undang-undang,
PKPU, Perbawaslu, dan PerDKPP. Dapat dimaklumi jika suatu ketika lupa, namun
harus dilakukan peningkatan profesionalitas. Slogan KPU “Melayani†tidak hanya sekedar
motto. Beberapa kasus jajaran KPU yang
disidangkan karena tidak membalas surat, dianggap tidak professional. Meskipun dapat
dipahami komisioner sangat sibuk, tetapi jangan sekali kali mengabaikan
pelayanan, menjawab surat harus secara resmi, tepat waktu, menggunakan bahasa
komunikasi yang baik dengan pemilahan kata yang baik.
“Hal kedua yang wajib dilaksanakan terkait
tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu/Panwaslu. Mengapa. Sebab, jika tidak
ditindaklanjut, maka dianggap tidak netral. Integritas Anda dipertanyakan. Hal
ini dapat merugikan calon. Semua keputusan harus lengkap secara administrasi, dan
tidak menyalahi aturan. Hati-hati berkenaan dengan tugas dan fungsi Anda,â€
tutur Alfitra.
Berikutnya, lanjutnya, menahan diri untuk tidak
memposting terkait pemilu di media sosial, misal postingan tentang
elektabilitas calon. Proses rekrutmen, kampanye, dan hari-H pencoblosan harus bersih.
Untuk diketahui kegiatan Orientasi Tugas
Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 Gelombang II yang digelar oleh KPU
RI diikuti oleh sekitar 180 peserta yang berasal dari Bengkulu, Kalimantan, dan
Sulawesi. [Nur Khotimah]