Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyelenggara Pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (1/11). Sidang dengan perkara nomor 248/DKPP-PKE-VII/2018 menghadirkan Muh. Zainal Asnum, Nur Islah, dan Ihdar Radhy selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Parepare sebagai Para Teradu. Mereka diadukan oleh Yopi Yahya yang merupakan kuasa khusus Pengadu Syarifuddin M.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah Prov. Sulawesi Selatan Anwar Borahima (unsur tokoh masyarakat), Laode Arumahi (ex-officio Bawaslu), dan Upi Hastati (ex-officio KPU). Sidang digelar di Ruang Sidang KPU Kota Parepare dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dan jawaban Teradu.
Secara umum para Teradu didalilkan telah bertindak tidak profesional pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Parepare 2018. Penyebabnya dikarenakan Para Teradu diduga dengan sengaja tidak memperhatikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga terindikasi adanya Pemilih yang tidak berhak ikut memilih seperti Pemilih dibawah umur. Dan hal ini mengakibatkan jumlah Pemilih Calon Gubernur dan dan Wakil Gubernur lebih sedikit dari Pemilih Calon Walikota dan Walikota di Pare-pare.
Pokok aduan kedua ialah para diduga tidak cermat dan teliti dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas Pemilu. Hal ini dibuktikan dengan adanya kotak suara yang kuncinya telah dirusak dan tidak tersegel. Selain itu pengadu juga mendalilkan jika ditemukan kotak suara yang tiba di kantor kecamatan/PPK tengah malam, padahal jarak antara TPS dan kantor kecamatan tidak terlalu jauh. (Prasetya Agung N)