Jakarta, DKPP – Demokrasi yang berintegritas dibangun lewat penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas, terutama menyangkut elemen penyelenggara Pemilu. Integritas Pemilu menuntut ketaatan dan kepatuhan pada prinsip hukum dan etika. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan.
Hal ini disampaikan oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm dalam acara dialog publik yang diselenggarakan oleh Bakornas LKBHMI PB HMI dengan tema “Menakar Integritas Penyelenggara Pemilu”, Senin (18/2), di Kedai Kopi Perjoeangan, Jakarta.
“DKPP adalah kanal bagi para pihak, khususnya mereka yang merasa dirugikan oleh sikap dan tindakan para penyelenggara Pemilu. DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Harkat dan martabat penyelenggara pemilu, DKPPlah yang menjaganya”, kata Alfitra.
Di akhir diskusi, Alfitra mengimbau agar masyarakat tidak lagi curiga terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Selain Alfitra, hadir narasumber lain yakni, Syamsudin Radjab (akademisi), Viryan Aziz (Anggota KPU RI) dan Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu RI). [Sandhi]