Bekasi, DKPP – Penyelenggara Pemilu pada tingkat ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dituntut satu frekuensi dalam memahami peraturan atau regulasi kepemiluan.
Demikian disampaikan oleh Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Keputusan KPU RI Nomor: 337/HK.06.2-KPT/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Fakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS.
“PPK ini harus satu frekuensi, harus memiliki pemahaman yang sama soal aturan-aturan pemilu. Baca dan telaah bersama-sama, jangan sendiri,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Rabu (7/5/2023) malam.
Pria yang karib disapa Tio ini menambahkan dengan cara duduk bersama-sama akan membuka ruang diskusi untuk menelaah pasal demi pasal kepemiluan secara komprehensif.
“Dengan duduk bersama-sama akan lebih komprehensif dan lebih dalam memahami aturan pemilu setiap pasalnya,” sambung mantan Anggota KPU Provinsi Lampung ini.
Cara ini juga bisa menghindari konflik internal akibat kesalahpahaman dalam menafsirkan peraturan kepemiluan. Maka di kemudian hari tidak ada lagi sesama ad hoc saling lapor, termasuk ke DKPP.
“Tidak elok sesama PPK saling lapor, termasuk ke DKPP. Salah satu ya dengan duduk bersama menciptakan frekuensi yang sama,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Tio juga kembali menekankan pentingnya rekam jejak (track record) dalam membangun karir sebagai seorang penyelenggara Pemilu. Tidak terkecuali saat seleksi PPK, salah satu penilaian utamanya adalah rekam jejak.
Sosialisasi ini diselenggarakan KPU Kabupaten Bekasi yang dihadiri oleh perwakilan PPK dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. [Humas DKPP]