Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa ketua dan anggota KPU Provinsi
Papua, Senin (22/1). Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Sombuk Musa Yosep, Izak R.
Hikoyabi, dan Tarwinto selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua diperiksa atas
dugaan pelanggaran kode etik dengan perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VII/2018 yang
diadukan Gatot Rusbal dan Iwan K. Niode. Perkara yang diadukan Irenius masih seputar
Pilkada Kabupaten Jayapura Tahun 2017.
Dalil aduan yang diadukan Iwan K.
Niode dan Gatot Rusbal selaku kuasa hukum Irenius Liku W. Bolly ialah para
Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI. Rekomendasi tertanggal 20
September 2017 itu pada pokoknya menyatakan Calon Bupati Jayapura Mathius
Awoitauw melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Para Teradu telah terbukti tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI No. 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017
tanggal 20 September 2017 yang menyatakan Calon Bupati Jayapura Mathius
Awoitauw melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, dan memerintahkan
KPU Provinsi Papua melalui KPU RI untuk membatalkan Mathius Awoitauw sebagai
Calon Bupati Jayapura,†ujar Iwan.
Menurut Iwan, Petahana Mathius
Awoitauw telah terbukti melakukan mutasi pejabat sebelum penetapan hasil pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kab. Jayapura Tahun 2017. Adapun pejabat yang diganti ada tiga yaitu Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, serta Direktur RSUD Yowari. Oleh karena itu Iwan
berpendapat sudah seharusnya KPU Provinsi Papua membatalkan Mathius Awoitauw
sebagai Calon Bupati Jayapura.
Dalil aduan tersebut dibantah
oleh Teradu IV, Izak R. Hikoyabi. Disampaikan Izak yang dilakukan oleh
petahana bukan mutasi pejabat melainkan pemberhentian karena setelah pejabat tersebut dicopot dari jabatannya tidak ada pejabat definitif yang menggantikan.
Hal tersebut diketahui setelah KPU Prov. Papua melakukan penggalian informasi
dilingkup Pemkab Jayapura.
“Terhadap Rekomendasi Bawaslu No.
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 kami telah memanggil pihak-pihak terkait yaitu
Sekda Kab. Jayapura dan Inspektorat Kab. Jayapura ke KPU Prov. Papua. Informasi
yang didapat ialah tiga pejabat tersebut bukan dimutasi melainkan diberhentikan
dan pemberhentian itu dilakukan tanggal 29 Agustus 2017 setelah proses pungut
hitung,†jelas Izak.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan
yang hadir sebagai pihak terkait menguatkan jawaban Teradu IV. Dalam muka
persidangan dijelaskan bahwa alasan pencopotan tiga pejabat yang dimaksud berdasarkan
rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Jayapura. “Setelah pencopotan tersebut,
jabatan yang ditinggalkan oleh tiga pejabat yang dimaksud hanya diisi oleh
pelaksana tugas (Plt, red) dan tidak diangkat atau dilantik pejabat yang baru
di posisi yang kosong tersebut, sehingga sifatnya bukan mutasi tapi
pemberhentian,†ungkap Wahyu.
Sidang pemeriksaan terhadap ketua
dan anggota KPU Prov. Papua dipimpin oleh Dr. Harjono dengan didampingi Prof.
Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Alfitra Salam. Selain
mendengarkan dalil aduan serta jawaban Teradu, juga memberikan kesempatan
kepada para pihak terkait yaitu Bawaslu RI dan KPU RI untuk menyampaikan
penjelasannya. Selaku Pihak Terkait Bawaslu diwakili oleh ketua Abhan dan
anggota Ratna Dewi Pettalolo dan Moch. Affifudin, sedangkan KPU RI hadir Ketua
Arif Budiman yang didampingi anggota Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Viryan
Azis, Evi Novida Ginting dan Ilham Saputra. (Prasetya Agung N)