Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 113-PKE-DKPP/X/2020, 117-PKE-DKPP/X/2020, dan 118-PKE-DKPP/X/202 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Pertama perkara nomor 113-PKE-DKPP/X/2020 akan digelar pada Jumat (6/11/2020) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Henry L. Borotian dan Hans Peter Sumel sebagai Pengadu I dan II yang memberikan kuasa kepada Hebel Rumbiak.
Pengadu mengadukan Theodorus Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar, Sandra Mambrasar, Diana Dorethea Simbiak, Melkianus Kambu, dan Adam Arisoi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom) sebagai Teradu I sampai VII. Serta Natalia L, Yonggom, Yaser A. Runggamusi, dan Carmiati (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom) sebagai Teradu VII sampai X.
Teradu I sampai VII didalilkan tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan lalai tidak melakukan pengecekan seluruh dokumen dukungan perseorangan milik Pengadu yang meliputi B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan, dan B.2.KWK Perseorangan Perbaikan.
Teradu VIII sampai X diduga lalai tidak tidak melakukan koreksi atas kelalaian/kesalahan yang dilakukan Teradu I sampai VII. Selain itu Teradu VIII sampai X diduga telah menghalangi Pengadu untuk mengikuti proses pencalonan di Kabupaten Keerom serta memberikan kesimpulan keliru tentang laporan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh Pengadu.
Perkara kedua nomor 117-PKE-DKPP/X/2020 akan digelar pada Jumat (6/11/2020) pada pukul 14.30 WIT. Perkara ini diadukan oleh Amsal Sama yang mengadukan Zufri Abubakar (Anggota KPU Provinsi Papua) sebagai Teradu.
Dalam perkara ini, Amsal Sama mendalilkan Teradu telah melakukan pertemuan di ruangan tertutup dengan salah satu bakal calon petahana Bupati Yahukimo tahun 2020 atas nama Abock Busup.
Perkara ketiga dengan nomor 118-PKE-DKPP/X/2020 akan digelar pada Sabtu (7/10/2020) pukul 08.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Manfred Naa yang memberikan kuasa kepada Sururudin dan mengadukan Helda R. Ambay (Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel) sebagai Teradu.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menadalilkan jika Teradu masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]