Bogor,
DKPP – Bagian
Pengaduan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (13/11),
melanjutkan penyusunan Standard Operational Procedure (SOP). Salah satu yang
dibahas di Hotel Arch, Bogor, adalah SOP Tindak Lanjut Hasil Verifikasi.
Setelah
rapat yang cukup alot, akhirnya disepakati ada lima alur SOP nota dinas untuk
Bagian Pengaduan. Pertama, membuat draf nota dinas hasil verifikasi oleh kepala
bagian pengaduan. Kedua, pemeriksaan draf nota dinas dan hasil verifikasi
oleh Kepala Biro DKPP.
Ketiga,
persetujuan draf nota dinas dan penandatanganan nota dinas hasil verifikasi
oleh kepala biro DKPP. Keempat, meneruskan proses administrasi persuratan oleh Kabag Umum Biro DKPP. Kelima, pengesahan nota dinas Ketua DKPP.
“SOP jangan menghilangkan tupoksi DKPP. Substansi dari SOP ini harus
tetap dikerjakan oleh Bagian Pengaduan,†saran Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
Penyusunan SOP
ini dihadiri oleh dua Anggota DKPP, yakni Nur Hidayat Sardini dan Anna
Erliyana. Selain itu, hadir Plt Kepala Bagian Persidangan Osbin Samosir, Kepala
Bagian Pengaduan Dini Yamashita, serta kepala subbagian pengaduan dan staf. (as)