Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Jayapura, Provinsi Papua, yaitu nomor perkara 137-PKE-DKPP/VI/2019; 200-PKE-DKPP/VIII/2019; 201-PKE-DKPP/VIII/2019, 202-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 260-PKE-DKPP/VIII/2019.
Perkara nomor 137-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan oleh pertama Elinus Balinol Mom dan kedua Awenws Iminkawak. Pengadu mengadukan lima orang penyelenggara pemilu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak.
Dalam perkara ini, terdapat sejumlah pokok aduan, di antaranya adalah dugaan pengurangan suara salah satu partai politik dalam pemilu 2019, nihilnya pelaksanaan sosialisasi pemilu dan diserahkannya formulir DB1 oleh kepada Bawaslu Kabupaten Puncak saat rekapitulasi proses hasil penghitungan suara tingkat Provinsi pada 14 Mei 2019.
Pengadu juga mendalilkan status Nus Wakerwa selaku Teradu II yang disebutnya masih aktif sebagai PNS dan menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Puncak.
Sedangkan teradu perkara 201-PKE-DKPP/VIII/2019; 202-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 260-PKE-DKPP/VIII/2019 adalah Ketua dan empat Anggota KPU Puncak Jaya, yaitu Darinus Wonda, Ranius Murib, Merkius Wonda, Longga Kogoya dan Beniak Gire. Ketiga perkara ini masing-masing diadukan oleh tiga orang yang berbeda, yaitu Bekies Kogoya, Kenius Kogoya Dan Mison Enumbi.
Dalam ketiga pokok aduan perkara di atas, kelima penyelenggara pemilu tersebut diduga telah menghilangkan suara dalam Pemilu 2019 lalu. Khusus untuk perkara 260-PKE-DKPP/VIII/2019, terdapat tiga Teradu lain, yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, yaitu Denio Wonda, Lemis Gire dan Marinus Wonda.
Sementara, perkara 200-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Yalimo, Soni Silak. Ia mengadukan tujuh penyelenggara pemilu yang merupakan Ketua serta Anggota dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo.
Sidang pemeriksaan untuk perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis tanggal (5/9/19) pukul 13.30 WIT. Sidang perkara nomor 200-PKE-DKPP/VIII/2019; 201-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 202-PKE-DKPP/VIII/2019 dilaksanakan pada hari Jumat (6/9/19). Semua sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jalan Berdikari No. 2 Taman Imbi, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]