Jakarta,
DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin
(11/8/2014), kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Seperti sidang pertama, sidang kedua ini digelar di Ruang
KH M Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta. Ada tiga kelompok Pengadu dalam
perkara ini. Pertama adalah dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 1
Prabowo-Hatta diwakili oleh Mahendradatta. Kedua, dari Tim Kampanye Pasangan
Calon Nomor 2 Jokowi-Jusuf Kalla diwakili Denny Iskandar. Ketiga, dari kelompok
independen yang diajukan oleh Rizaldi Limpaz dan Yusuf DJ Hasani (dosen
Universitas Jakarta).
Ketiga
kelompok tersebut mengadukan jajaran KPU dan Bawaslu, dari pusat dan beberapa
daerah. Hadir dalam sidang Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Angota, serta Ketua
Bawaslu Muhammad dan Anggota. Kami minta semua kelompok dapat menjalankan
sidang ini secara serius dan profesional. Terhadap perkara ini, DKPP belum
punya sikap apa pun, sampai nanti Saudara-Saudara mampu menunjukkan
bukti-bukti, tegas Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. (as)