Papua, DKPP – Sistem pemilu di Indonesia sangat unik, banyak negara menaruh perhatian sekaligus terkejut dengan penyelenggaraan pemilu Indonesia. Namun demikian masih banyak yang perlu diperbaiki pada sistem pemilu Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati dalam Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kamis (14/11). “Jadi jangan bosan mengurus dan membenahi sistem pemilu bagi para penyelenggara pemilu”, katanya.
Ida mengatakan bahwa sumber permasalaham sebenarnya tidak hanya berasal dari penyelenggara pemilunya, melainkan dari desain kelembagaannya. Masalah negeri ini dalam pemilu adalah membuat regulasi secara general dari sabang sampai merauke. “Padahal kalau diliat dari sisi geografisnya, sangat sulit untuk menyamaratakan regulasi di seluruh daerah,” lanjutnya.
Menurutnya hukum yang ideal adalah hukum yang diambil dari nilai-nilai yang ada di masyarakat. Misalnya, persamaan mengenai ketentuan waktu di daerah yang mudah transportasi dengan daerah yang sulit tranportasi, seperti daerah Timur Indonesia.
“Bagi mereka yang berada di daerah dengan transportasi sulit, maka perlu waktu yang lebih banyak dalam hal mengirim logistik dibanding daerah yang mudah transportasinya, sementara hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Dalam rakornis Ida didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP Dr. Firdaus dan Unu Putra Herlambang. Hadir Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yakni Metusalak Infandi dan Amandus Situmorang (unsur Bawaslu) dan Feggie Y. Wattimena (unsur masyarakat), Bawaslu Kabupaten Jayapura, serta jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Papua.
Untuk diketahui perkara yang akan disidangkan Kamis-Jumat, (14-15/11/2019) adalah perkara nomor 265-PKE-DKPP/VIII/2019, 285-PKE-DKPP/IX/2019, 286-PKE-DKPP/IX/2019, 290-PKE-DKPP/IX/2019, dan 291-PKE-DKPP/IX/2019. [Humas DKPP]