Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 296-PKE-DKPP/IX/2019, pada Rabu (13/11/2019).
Majelis sidang terdiri dari Dr. Harjono, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati. Pengadu dalam perkara ini adalah Anggota DPRD Kabupaten Tolikara, Opius Obama Tabo, yang memberikan Kuasa kepada Ahmad Fahmi dan Efriza.
Sedangkan Teradu dalam perkara ini berjumlah 22 orang yang terdiri dari 12 Penyelenggara Tingkat Pusat dan 10 Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten.
12 Penyelenggara Pemilu Tingkat Pusat yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah tujuh Anggota KPU RI dan lima Anggota Bawaslu RI. Semua Anggota KPU RI berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu VII, sedangkan semua Anggota Bawaslu RI berstatus sebagai Teradu VIII sampai XII.
Sementara, 10 Teradu sisanya terbagi atas lima Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan lima Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara. Lima Teradu dari KPU Kabupaten Tolikara berstatus sebagai Teradu XIII sampai XVII, sedangkan para Teradu dari Bawaslu Kabupaten Tolikara berstatus sebagai Teradu XVIII sampai XXII.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mengadukan para Teradu karena diduga tidak melaksanakan putusan DKPP untuk perkara Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, yaitu sanksi berupa Pemberhentian Sementara untuk Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Anike Wandi.
Anike Wandi yang berstatus sebagai Teradu XVII dalam sidang ini merupakan satu-satunya Teradu dalam perkara 42-PKE-DKPP/III/2019. Putusan perkara 42-PKE-DKPP/III/2019 sendiri telah dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan pada 10 April 2019.
Menurut Pengadu, semua Teradu mengetahui bahwa Anike sudah diberhentikan sementara oleh DKPP. Tujuh Anggota KPU RI disebut Pengadu tidak menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dan tidak menginformasikan sanksi yang dijatuhkan kepada Anike Wandi kepada masyarakat Kabupaten Tolikara.
“Teradu I sampai VII salah menerjemahkan putusan DKPP karena justru mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023,” kata Pengadu.
Baca Juga: Selasa 12 Maret 2019, DKPP Akan Gelar Dua Sidang di Kota Jayapura
Sedangkan para Teradu dari Bawaslu RI disebut Pengadu tidak mengawasi pelaksanaan putusan DKPP.
Anike diketahui tampak dalam Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu di Distrik Karubaga yang diadakan oleh KPU Kabupaten Tolikara, sehingga diduga masih menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Padahal saat kegiatan itu berlangsung, status Anike telah diberhentikan secara sementara oleh DKPP.
Dengan demikian, semua Anggota KPU Kabupaten Tolikara diduga telah melakukan pembiaran terhadap Anike yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Sementara untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara.
“Teradu XVII (Anike) tetap menjalankan tugas dan fugsinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara, faktanya Teradu XVII telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Sementara oleh DKPP tanggal 10 April 2019,” jelas Pengadu.
Hal ini dibuktikan oleh Pengadu dengan menyertakan foto Anike dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, Pengadu juga mendalilkan para Teradu dari Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan DKPP.
Tak hanya itu, Pengadu juga mendalilkan semua Teradu dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak menanggapi laporan pelanggaran sebanyak 87 laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu pasca hari pemungutan suara Pemilu 2019.
“Kalaupun ada laporan yang diterima, laporan-laporan tersebut tindak lanjutnya tidak diinformasikan kepada pelapornya,” ungkap Pengadu.
Tanggapan Teradu
Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Jundi Wanimbo, mengungkapkan bahwa dirinya langsung berbicara dengan Anike usai keluarnya putusan DKPP untuk perkara 42-PKE-DKPP/III/2019, agar tidak lagi aktif dalam setiap kegiatan KPU Kabupaten Tolikara.
Namun, kepada majelis sidang, Jundi mengaku bahwa dirinya hanya menyampaikan ini melalui lisan saja, tanpa mengeluarkan surat sebagai tindak lanjut resmi dari putusan DKPP.
“Saya tidak pernah mengeluarkan surat, kami sampaikan lisan. Kami juga belum pernah mengirim surat kepada pihak lain soal putusan ini (putusan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019),” ungkap Jundi.
Hal yang sama pun diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, Daniel Jingga yang mengaku langsung berkomunikasi secara lisan kepada Anike usai mengetahui putusan DKPP. Hanya saja, Daniel mengaku sedikit terlambat mengetahui putusan DKPP sehingga baru bisa berbicara langsung kepada Anike pada 16 April 2019.
“Lalu tanggal 18 saya menyurati KPU Tolikara agar melaksanakan putusan DKPP,” ucap Daniel.
Baik Jundi maupun Daniel sama-sama mengaku tidak pernah menerima laporan terkait dugaan aktifnya Anike sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai adanya aduan yang dimasukkan oleh Opius Obama Tabo kepada DKPP.
Lebih lanjut, Daniel membantah dalil yang menyebut Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak menindaklanjuti 87 laporan yang masuk. Menurut Daniel, pihaknya tidak tertutup terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Ia menambahkan, jumlah laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Tolikara usai hari pemungutan suara Pemilu 2019 berjumlah 82 laporan, minus lima dari yang disebutkan Pengadu.
“(Kami hitung) dari buku registrasi laporan, memang tidak semua memenuhi syarat. Bukunya kami bawa, Yang Mulia,” jelas Daniel.
Selain Jundi dan Daniel, hadir pula delapan Teradu masing-masing dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara dalam sidang. Empat Teradu lain dari KPU Kabupaten Tolikara adalah Antonius Wumwarin, Elimenggu Penggu, Elmus Wanimbo dan Anike Wadi.
Baca Juga: DKPP Berikan Sanksi Pemberhentian Tetap Untuk Sembilan Penyelenggara Pemilu
Sedangkan empat Teradu lainnya dari Bawaslu Kabupaten Tolikara yaitu Daimus Tabo, Metanus Wanimbo, Mirenius Wanimbo dan Webenus Bembok.
Status Anike
Sementara itu, Anike mengaku bahwa dirinya memang masih kerap mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tolikara usai mendapat sanksi dari DKPP. Namun, ia menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara.
“Saya tidak pernah ikut lagi dalam rapat atau pleno. Kalau ke kantor iya karena untuk mengetahui informasi tentang pemberhentian (sementara) saya,” jelasnya kepada majelis.
Anike juga mengakui bahwa ia memang hadir dalam Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu di Distrik Karubaga yang diadakan oleh KPU Kabupaten Tolikara. Namun, lagi-lagi ia mengatakan bahwa kedatangannya bukan sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara.
“Foto itu diambil juga saat ada seseorang yang menawarkan tempat duduk kepada saya. Karena ditawarkan, akhirnya saya duduk,” imbuh Anike.
Masih dalam sidang, Ketua KPU RI, Arief Budiman menerangkan bahwa pihaknya memang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023.
Namun, kata Arief, SK tersebut dikeluarkan setelah KPU RI menerima informasi dan memastikan bahwa terbitnya SK dari DPD Partai Demokrat Papua terkait kepengurusan DPD Partai Demokrat Papua.
“Karenanya, KPU RI mengeluarkan SK 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 pada 6 Mei 2019,” ucap Arief.
“SK inilah yang dimasalahkan oleh Pengadu, tapi sebenarnya putusan DKPP berbunyi, Anike dapat diaktifkan kembali jika ada revisi SK dari DPD Partai Demokrat Papua,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 atas nama Anike Wadi, pada 18 April 2019.
Baca Juga: Putusan Perkara No. 42-PKE-DKPP/III/2019
Dalam Putusan DKPP untuk perkara Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, Anike memang diadukan karena diduga masih terdaftar sebagai Anggota dan Pengurus dari DPD Partai Demokrat Papua periode 2017-2022 saat terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2018-2023.
Karena terbukti melanggar KEPP dalam sidang, DKPP pun memberikan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Anike.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK revisi yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Dalam sidang, hanya dua Teradu dari KPU RI yang hadir, yaitu Arief Budiman dan Pramono Ubaid Tanthowi. Sedangkan Teradu dari Bawaslu RI yang hadir adalah Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengungkapkan, pihaknya memang tidak mengeluarkan surat kepada KPU RI terkait Putusan DKPP Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 karena KPU RI telah mengeluarkan SK 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 pada 18 April 2019.
“KPU RI tidak melewati tenggat waktu tujuh hari sebagaimana disebutkan dalam amar putusan. Sehingga Bawaslu RI tidak perlu mengeluarkan surat,” jelas Abhan.
Selain Pengadu dan para Teradu, terdapat juga dua saksi dalam sidang, yaitu Hosea Genongga dan Paice Nikson Jikwa. Keduanya dihadirkan oleh Pengadu. [Humas DKPP]