Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara di pada Jumat dan Sabtu (21-22/2/2020) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Pada Jumat (21/2/2020) pukul 08.30 WIT bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Papua akan digelar sidang pemeriksaan nomor perkara 12-PKE-DKPP/II/2020 dengan Pengadu Aser Gobai yang memberikan kuasa kepada Stefen Eduard Yawan. Pengadu mengadukan Indra Ebang Ola, Laurensius Minipko, Luther Beanal, Dedy Nathaniel Mamboay dan Fidelis Piligame (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika) sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan para Teradu telah mengabaikan untuk menggantikan calon yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon terpilih dengan alasan harus menyertakan surat putusan asli dari Mahkamah Partai. Sementara Mahkamah partai hanya memberikan salinan putusan.
Sidang kedua perkara nomor 13-PKE-DKPP dilaksanakan pada Jumat (21/2/2020) pukul 13.30 WIT Kantor Bawaslu Provinsi Papua dengan Pengadu Simson Dan Mom, Yomer Balinal, Bis Lokbere, Elinus Balinol Mom sebagai Pengadu I sampai IV. Para Teradu mengadukan Nus Wakerkwa, Jakson Hagabal, Penehas Kagoya dan Aniyus Tabuni (Anggota KPU Kabupaten Puncak) sebagai Teradu I sampai IV, serta Henky Tinal, Manir Murib dan Yuren Tabuni (Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) sebagai Teradu V sampai VII.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V melanggar perundang-undangan dalam penempatan TPS dan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi tidak sesuai ketentuan. Teradu V sampai VII didalilkan lalai dalam pengawasan dan melakukan pelantikan serta bimbingan teknis untuk Panitia TPS tidak sesuai ketentuan.
Sabtu (22/2/2020) akan digelar sidang perkara nomor 09-PKE-DKPP/I/2020 pada pukul 09.00 WIT di Kantor Bawaslu Provinsi Papua. Hasan Tomu bertindak sebagai Pengadu dimana mengadukan Yesaya Dude (Ketua KPU Mamberamo Raya) sebagai Teradu I dan Theroce Greace Deda (Bendahara KPU Mamberamo Raya) sebagai Teradu II.
Pengadu mendalilkan kedua Teradu mencairkan dana hibah dari APBD untuk Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 600.000.000. Namun tidak jelas peruntukan pencairan tersebut karena belum ada tahapan pilkada hingga saat ini.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Plt Ketua dan Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan agenda sidang Jumat dan Sabtu (21-22/2/2020) adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
Bernad menambahkan sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. “Masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]