Putusan DKPP: Dua Penyelenggara Pemilu Diberhentikan dari Jabatan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/10/2024). Nama pertama adalah adalah Anggota KPU Kabupaten Merangin Nurfathu Qorida yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024