PUTUSAN DKPP: 1 PEMBERHENTIAN TETAP DAN 4 PERINGATAN KERAS
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Panwascam Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, bernama Taufik Iskandar. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Taufik Iskandar berstatus sebagai Teradu VI pada perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2023 yang diadukan oleh Acep Ali yang memberikan kuasa kepada Sopirmas.