Keputusan Administratif Lembaga Yang Menindaklanjuti Putusan DKPP Dapat Dijadikan Obyek Gugatan Peradilan TUN. Putusan DKPP Tidak Dapat Ditafsir Berbeda Oleh Presiden, KPU dan Bawaslu
Jakarta, DKPP – Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) telah mengeluarkan Putusan Nomor 32/PUU-XIX/2021 pada Selasa, 29 Maret 2022. Atas putusan tersebut DKPP berpendapat. Pertama, DKPP menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sifat putusan final dan mengikat tersebut. Kedua, DKPP mencermati kesimpulan dari putusan tersebut yang intinya bahwa: Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 menegaskan kembali putusan terdahulu