Penandatanganan Kerjasama DKPP dengan Bawaslu RI
Jakarta, DKPP – Penyelenggaraan persidangan DKPP dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain sidang reguler, sidang melalui video conference dan sidang setempat di daerah. Sidang setempat di daerah adalah sidang yang diselenggarakan di wilayah asal para pihak, dengan Ketua Majelis anggota DKPP dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) provinsi setempat. Terkait sidang setempat atau sidang