DKPP Berhentikan Ahdanan dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi kepada Ahdanan. Dia terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu: Suhardiman Amby, ketua Bapilu Partai Hanura DPD Provinsi Riau. Teradu: Ahdanan, Wigati Iswandhiari, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, Wawan Ardi, masing-masing sebagai ketua dan

DKPP BACAKAN PUTUSAN 13 PERKARA

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (31/7/2019). Terdapat 13 perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini. Semua perkara tersebut melibatkan 79 Teradu, yang terdiri dari 55 Teradu dari

Satu Staf Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah Tidak Lagi Memenuhi Syarat Jadi Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Murnizam. Ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang. DKPP memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. Hal tersebut disampaikan oleh

DKPP BERIKAN SANKSI PERINGATAN KEPADA 15 PENYELENGGARA PEMILU

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14 pada Rabu (31/7/2019) pukul 13.30 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Prof. Muhammad bersama anggota Prof. Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati. Dalam sidang ini, DKPP memberikan sanksi Peringatan kepada 15 penyelenggara Pemilu

Ketua Majelis: Putusan DKPP Final dan Mengikat

Jakarta, DKPP – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain ketika suatu perkara sudah diputus DKPP. Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Prof Muhammad dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 13 perkara pada Rabu (31/7/2019) yang didamping Anggota Majelis Prof Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati. “Kepada para pihak