DKPP Tidak Menghalangi Hak Konstitusional Warga Negara
Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati menyampaikan bahwa DKPP mempersilakan kepada penyelenggara Pemilu yang pernah mendapatkan sanksi pemberhentian sementara untuk mendaftar kembali mengikuti seleksi menjadi penyelenggara Pemilu. “Pada dasarnya, DKPP tidak menghalangi hak konstitusional warga negara untuk mengikuti seleksi menjadi penyelenggara Pemilu,” katanya dalam acara Evaluasi Tim Pemeriksa Daerah