UU Parpol Perlu Disempurnakan Lagi
Jakarta, DKPP – Undang-Undang Partai Politik perlu penyempurnaan lagi. Tujuannya untuk perbaikan peran partai politik dalam meningkatkan profesionalitas dan integritas. Hal tersebut sebagai kesimpulan dalam acara Focus Group Discussion Penyempurnaan  Undang-Undang Partai Politik di Gedung Widya Graha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/9) pukul 09.30 WIB.  Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat