Dari 63 Teradu, 11 Teradu Mendapat Sanksi Peringatan Keras
*** Dua Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Jakarta, DKPP – Dari 63 total Teradu dari 13 perkara yang diputus, sebanyak 11 Teradu mendapatkan sanksi peringatan keras. Penjatuhan sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, di Jakarta, Kamis (11/1/2018). Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm. Sebelas