Satu Diberhentikan Tetap, 23 Direhabilitasi

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap satu komisioner KIP Semeuleu, Provinsi Aceh, Marzan. Dia terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 9 Putusan, Jumat pukul 14.00 WIB. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.