Panwaslih Provinsi Aceh Diadukan Karena Tidak Memberikan Pelayanan Profesional
Jakarta, DKPP – Panwaslih Prov. Aceh harus menjalani sidang kode etik DKPP, Jumat (31/3). Teradu adalah Ketua dan Anggota Panwaslih Prov. Aceh yakni Syamsul Bahri, Tharmizi, Irhamsyah, Ismunazar, dan Irfansyah. Sedangkan Pengadu dalam perkara yang terkait dengan masa kampanye Pilkada Aceh 2017 ini yakni tim pemenangan pasangan calon Irwandi-Nova yang diwakilkan Mohd. Jully Fuady dan