Bawaslu Provinsi Jambi Bantah Ambil Keputusan Inkonstitusional
Jakarta, DKPP- Penguguran Keputusan Panwas Kota Sungai Penuh nomor 01/SP-SPN/ADR/2015 terhadap Keputusan KPU Kota Sungai Penuh nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 oleh atasannya, yakni Bawaslu provinsi Jambi berbuntut panjang. Tindakan tersebut, menjadi alasan bagi Oktaviandi untuk memperkarakan Asnawi, Ribut Swarsono, dan Fauzan Khairazi selaku ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jambi ke dalam peradilan etik penyelenggara Pemilu. Dinyatakan telah