Sidang Diskors Satu Jam
Jakarta, DKPP – Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU RI dan Bawaslu RI diskors satu jam lima belas menit. Skor setelah mendengarkan jawaban dari Panwaslu Sukoharjo pukul 13.15. Sidang kita skors dulu hingga pukul 14.30, kata Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie. Selanjutnya, kata Jimly, setelah skor mendengarkan jawaban Teradu dari KPU Dogiyai dan KPU Halmahera Timur.