Manokwari,
DKPP – Kehadiran DKPP RI sebagaimana diatur
dalam Undang-undang 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, menjadi tonggak penting bagi
pembangunan demokrasi modern bangsa
Indonesia. Demikian Anggota DKPP, Dr. Nur Hidayat Sardini dalam paparannya
pada Sosialisasi Penegakan
Kode Etik Penyelenggara
Pemilu di
Manokwari, Papua Barat
“Karena era ini menandai pentingnya
etika penyelenggara pemilu sebagai ide yang coba diperkenalkan dalam sistem
pemilu demokrasi,†tutur Ketua Bawaslu Periode 2008-2011 ini.
Dalam acara Sosialisasi
Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2015 ini Sardini
menjelaskan tentang Prinsip Peradilan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Ada sepuluh prinsip Peradilan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pertama, Presumption of
ethical atau
praduga beretika artinya sebelum
DKPP memutuskan dalam sidang pembacaan putusan, Teradu masih belum bisa
dinyatakan melanggar kode etik. Kedua, Equality
before the law and ethic,
persamaan kedudukan di
depan hukum dan etika. Ketiga,
Fair trial Peradilan DKPP adalah peradilan yang adil dan tidak
memihak.
Keempat, Openbaar Vergadering sidang-sidang yang dilakukan olehDKPP dilakukan secaraterbuka, dapat dihadiri oleh masyarakat umum dan dapat diliput oleh media massa. Kelima, Asas
Pembuktian Bebas maksudnya “Majelis
Panel†hanya menetapkan beban pembuktian. Keenam, Audio et alterampartem, para pihak harus didengar baik itu Pengadu, Teradu, Saksi, para pihak dan saksi
ahli. Ketujuh, Judex ne procedat ex officio Majelis DKPP bersifat menunggu artinya DKPP tidak dapat mendorong masyarakat untuk
melapor ke DKPP tetapi jika ada laporan DKPP tidak akan menolak.
Kedelapan, Dominus litis dalam sidang DKPPhakimlah yang aktif dalam menggali
dugaan pelanggaran kode etik.
Kesembilan, Judex debet judicare secundum
allegata et probate,
Hakim mengadili berdasarkan perkara yang diajukan beserta bukti-buktinya dalam sidang. Terakhir, kesepuluh Verhandlungsmaxime, para pihak yang wajib membuktikan apa yang disangkakan dan
bukan hakim.
Acara yang diselenggarakan
Kamis (9/3) di Hotel Fujita Jl.
Drs. Esau Sesa, Manokwari, dihadiri
oleh KPU dan Panwaslu dari sembilan
kabupaten yang akan menggelar
Pilkada serentak Desember
2015 [Diah Widyawati_2]