Putusan No. 117 Tahun 2020
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda R. Ambay. Helda berstatus Teradu dalam perkara 118-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/12/2020). “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris, dalam perkara 122-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Dr. Ida Budhiati dalam Sidang Pembacaan Putusan sebanyak 12 perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 180-PKE-DKPP/XII/2020 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (22/12/2020). Perkara ini diadukan Mohammad Masnan. Ia mengadukan Andi Zainuddin, Rudi Hartono, John Libertus Lakawa (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Morowali Utara), dan Oldi Satria M (PPID
RILIS DKPP Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/12/2020) pukul 09.00 WIB. Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang
Palu, DKPP – Anggota DKPP RI , Didik Supriyanto menjadi narasumber dalam kegiatan Evaluasi Rekrutmen Pengawas Ad-hoc Serta Sistematika Penyusunan Laporan Akhir Rekrutmen Pengawas Ad-hoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (22/12/2020). Dalam kegiatan yang
Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020, 192-PKE-DKPP/XII/2020 dan 194-PKE-DKPP/XII/2020 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, pada Selasa (22/12/2020). Teradu dalam tiga perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru, yaitu Syafruddin H. Ukkas, Lilis