Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk tiga perkara di Provinsi Sulawesi Utara.
Jumat (19/7/19) sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 131-PKE-DKPP/VI/2019 dan 152-PKE-DKPP/VI/2019, pukul 09.00 WITA dan 14.00 WITA. Sedangkan, Sabtu (20/7/19) sidang pemeriksaan dengan perkara nomor 168-PKE-DKPP/VI/2019, pukul 09.00 WITA.
Perkara nomor 131-PKE-DKPP/VI/2019 diadukan oleh Alfian Polla Daini dan Ali Imran Aduka. Dalam hal ini, Pengadu melaporkan 13 penyelenggara pemilu yakni, Ardiles M. R. Mewoh, Meidy Y. Tinangon, Salman Saelangi, Yessy Y. Momongan, dan Lanny A. Ointoe, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu, Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, yakni Lilik Mahmudah, Alfian B. Pobela, Hasrul Dumambow, Ingga S. Adampe, dan Afif Zuhri.
Adapula, Teradu lainnya, yaitu Pangkerego, Jerry S. Mokoolang, dan Erni Y. Mokoginta, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam pokok aduannya, para Teradu diduga tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu, di mana Caleg atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan telah dicoret dalam papan pengumuman DCT yang tersebar di seluruh TPS Dapil III Kabupaten Bolaang Mondongow, sehingga merugikan caleg tersebut.
Sedangkan, perkara nomor 152-PKE-DKPP/VI/2019, dengan Pengadu Eske Kontu, yang memberikan kuasa kepada Yandri Sudarso, selaku advokat. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan, yakni Rommy H. Sambuaga, Christiany Rorimpandey, Maya Sarijowan, Fadly Munaiseche, dan Yurnie Sendow. Para Teradu diadukan terkait telah melanggar kode etik dengan tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan Tompaso Baru dan Panwas Kecamatan Maesaan untuk pelaksanaan PSU di beberapa TPS.
Sementara itu, perkara nomor 168-PKE-DKPP/VI/2019 yang diadukan oleh Obed Saraung, selaku Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Talaud, yang memberikan kuasa kepada Daniel Bangsa, advokat. Para Teradu terdiri atas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Talaud, yakni Aripatria Pandesingka, Ramly Rauf, Andri L. J. Sumolang, Budirman, dan Jouwy R. Lukas. Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Talaud, yaitu Jekman Wauda, Tevi C. Wawointana, dan Raemond Manangkabo. Mereka diadukan terkait ketidakprofesionalan dengan mengabaikan permintaan Pengadu untuk membuka kotak suara pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, di mana diduga adanya ketidaksesuaian dalam penjumlahan pada formulir C1 pada beberapa TPS di Kabupaten Talaud. Namun, Para Teradu membiarkan peristiwa tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara.
Sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Raya Manado Tomohon, Kelurahan Winangun 1 Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]