Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 145-PKE-DKPP/VI/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada Jumat (2/8/2019) pukul 09.00 WIT. Ketua Majelis Prof Muhammad, anggota DKPP, dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Maluku Utara: Rosita Alting, unsur masyarakat; Buchari Mahmud, unsur KPU; dan Masita Nawawi Gani, unsur Bawaslu.
Teradu pada Perkara ini adalah Basri dan Aksa Puko, anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Pengadu Syafruddin Mohalisi, wiraswasta. Ia memberikan kuasa kepada Ismail Marasabessy, advokat. Pihak Terkait Mohtar Alting dan Safrina R. Kamarudin, KPU Provinsi Maluku Utara. Saksi: Sumitro Muhamadia, Jawarudin, Surianti, Yakobus Ohoiledjaan, Taufik Hidayat Deba, Armin Fokatea.
Pengadu mendalilkan bahwa pada Senin, 17 April 2019, Pukul 14.30 WITA di TPS 02 Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Taliabu, hadir dua orang di TPS 02 dengan membawa KTP di luar Provinsi Maluku Utara untuk menggunakan hak pilihnya. Ketua KPPS dan Pengawas TPS sudah mencegah agar yang bersangkutan tidak dapat memilih karena tidak dapat menujukan Form A5-KPU dan tidak terdaftar dalam DPTb, Teradu I, Basri, kebetulan melakukan monitoring di TPS tersebut. Anggota KPPS atas nama Surianti La Dudu langsung menyapa dan mempertanyakan dua orang pemilih tersebut kepada Basri.
“Selanjutnya Basri masuk ke lokasi TPS 02 dan memberikan keterangan bahwa masalah seperti ini sebenarnya mudah saja kalau kita pakai hukum perasaan agar mereka juga bisa menggunakan hak pilihnya, sehingga ketua KPPS mengizinkan 2 orang tersebut menggunakan hak pilih pada TPS Desa Nggele,” katanya, mengutip pernyataan Teradu.
Teradu Basri, lanjut Pengadu, diduga telah melakukan pertemuan dengan salah satu Calon Anggota Legiskatif DPRD Provinsi Maluku Utara. Sementara Teradu II Aksa Puko pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Kab. Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 terdaftar sebagai anggota Partai Amanat Nasional kabupaten Pulau Taliabu. Buktinya, ia masuk dalam Sistem informasi partai politik (SIPOL) yang dimasukan oleh DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten Pulau Taliabu.
Basri membantah terhadap dalil pengaduan Pengadu. Terkait Pemilih yang berKTP-el, ia sudah menjelaskan bahwa pihaknya tidak membolehkan memilih tanpa menunjukan formulir A5 KPU atau formulir pindah memilih. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP el bukan arahannya, tetapi berdasarkan informasi dari KPPS 5 kepada ketua KPPS bahwa pemilih tersebut sudah diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Arahan tersebut, setelah pemilih itu menggunakan hak pilihnya.
Sementara terkait dengan pertemuan, Basri menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi secara kebetulan dan bukan kesengajaan. “Pada saat seleksi anggota KPU, permasalahan ini sudah pernah dikonfirmasi oleh Timsel. Terbukti, Teradu I lulus menjadi anggota KPU,” katanya.
Aksa Puko juga membantah tuduhan Pengadu. Ia bukan pengurus partai politik. Ia mengaku, sejak tahun 2013 ia sudah menjadi penyelenggara Pemilu. Tahun 2013-2014 jadi Pengawas Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, tahun 2015-2016 jadi anggota Panwaslu Kabupaten Taliabu pada Pilkada Bupati tahun 2015, dan tahun 2017-2018 menjadi Panwaslu Kabupaten Taliabu Pilkada Gubernur Maluku Utara. Pihaknya sudah menanyakan kepada Ketua DPD PAN setempat, dan dari partai mengeluarkan surat keterangan yang isinya bahwa ia bukan pengurus partai, atau pun simpatisan. “Dalam seleksi KPU, timsel juga pernah mengklarifikasi. Dan hasil klarifikasi, saya tidak terbukti dan lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu,” pungkasnya. [Dina Eka_Teten]