Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Sidang untuk perkara nomor 51-PKE-DKPP/III/2019, Kamis (2/5/2019) di Kendari.
Perkara tersebut diadukan oleh Nirna Lachmuddin selaku Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan Calon Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara Fraksi PDI Perjuangan. Ia memberikan kuasa kepada M. Awaluddin dan Muhammad Julias yang merupakan Advokat. Nirna mengadukan Indra Eka Putra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.Teradu lainnya dalam perkara ini yaitu Hajiman, Yus Admin Tokila dan Ramlin selaku Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Uepai. Mereka diadukan karena dinilai Pengadu tidak profesional dalam melakukan penanganan laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Sidang pemeriksaan terhadap perkara ini akan diselenggarakan pada hari Jumat (3/5) di kantor Bawaslu Provinsi Sultra pada pukul 09.00 WITA.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dengan didampingi Tenaga Ahli DKPP Rian Adhivira Prabowo. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Teguh menjelaskan tujuan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) sebelum sidang pemeriksaan.
“Melalui Rakornis memudahkan dalam memetakan suatu perkara agar pelaksanaan sidang lebih efektif dan efisien,” tutur Teguh.
“Adanya Rakornis ini kemudian juga memastikan kesiapan pengamanan, tempat, kehadiran Pengadu dan Teradu,” imbuhnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemeriksaan hanya mencari fakta persidangan sedangkan putusan melalui Rapat Pleno Anggota DKPP di Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh staf Polda Sulawesi Tenggara terkait keamanan dan Teknologi Informasi (TI), Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra
Hidayatullah dan La Ode Safuan (Unsur Tokoh Masyarakat), Al Munardin (Unsur KPU Provinsi), Ajmal Arif (Unsur Bawaslu Provinsi), serta Sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Sultra. [Austin – Irmawanti]