Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara terhadap ketua dan empat
anggota KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, T. Ocepina Magal, Alfrets
Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, Derek
Mote, Reinhard Gobai. Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Putusan tersebut disampaikan
dalam sidang dengan agenda pembacaan 17 putusan pada Rabu (18/4) pukul 13.00
WIB. Selaku ketua majelis Harjono, dan
anggota anggota majelis Prof Muhammad, Prof
Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm.
Selain memendapat sanksi
pemberhentian sementara, lima orang ketua dan anggota KPU Kabupaten Mimika
tersebut mendapatkan sanksi berupa peringatan keras. Sanksi peringatan keras
juga dijatuhkan terhadap 14 penyelenggara Pemilu lainnya. Total penyelenggara
Pemilu yang memendapatkan sanksi peringatan keras sebanyak 19 orang atau 20
persen.
Ada pula penyelenggara Pemilu
yang diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Yaitu kepada, Lukman, dari
jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kolaka,
Winaryo Sujoko dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan dan
Dodi Safari dari jatabannya sebagai ketua Panwas Kab. Musi Banyuasin.
DKPP juga sanksi peringatan
kepada sebanyak 27 penyelenggara Pemilu (29 persen). Sedangkan terhadap
penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi 40
penyelenggara Pemilu (43 persen). [Teten Jamaludin]