**** Panwas Menilai
Masih Pengurus Partai
Jakarta, DKPP – Evy
Yusmiarty, Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Kebayoran lama terpaksa harus
berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dia diduga oleh Panwas
Kota Administrasi Jakarta Selatan masih menjadi pengurus partai.
Dalam sidang, Kamis
(10/11) pukul 09.30, Ahmad Ary Masyhuri, Pengadu, mendalilkan bahwa Evy selaku
Teradu tercatat dalam kepungurusan Partai Golkar. Hasil klarifikasi terhadap
dan bukti-bukti, Teradu tercatat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan Perempuan Partai
Golkar Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama tertanggal 30 Juni 2011.
Pihaknya pun memiliki bukti dokumentasi berupa foto Teradu saat acara
pengukuhan pengurus, dan fotocopy kartu tanda anggota Partai Golkar. “Pada
tanggal 30 Juli pengukuhan AMPG dan KPPG
yang diadakan Partai Golkar foto bersama dengan seluruh pengurus. Foto
diperoleh dari saksi pelapor,†katanya dalam sidang yang diketuai oleh Valina
Singka Subekti dan dua Tim Pemeriksa Daerah DKI Jakarta, Betty Epsilon Idrooes dan
Hamdan Rasyi
Sementara Evy
Yusmiarti menyangkal terhadap semua
tuduhan Pengadu. Ia menjelaskan bahwa ia
telah mengundurkan diri dari Partai Golkar pada April 2011. Ada pun terkait
keberadaannya saat pengukuhan, hanya sekedar undangan. Dalam acara itu ada
tokoh masyarakat, Tagana, dan lain-lain. “Saya kan aktif di PPK dan Pekerja Sosial
Masyarakat, Tagana (Taruna Siaga Bencana), sehingga saya diundang,†katanya.
Evy merasa heran. Pasalnya, dugaan pelanggaran kode etik terkait
keterlibatan dalam partai pernah diklarifikasi pada saat ia menjadi anggota PPL
untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, dan hasilnya sudah clear.
“Pak Ary juga waktu itu mengklarifikasi ke saya. Hasilnya tidak terbukti. Dan
pada saat rekruitmen Panwascam, bapak yang mewancara saya. Dan saya lolos jadi
Panwascam,†ujarnya.
Ahmad Ary Masyhuri
yang juga Ketua Panwas Kota Administrasi Jakarta Selatan pun membenarkan bahwa
pihaknya telah mengklarifikasi terhadap Teradu. Akan tetapi pihaknya tidak bisa
menindaklanjuti karena tidak ada bukti. [teten jamaludin]